Kumpulan bermacam-macam makalah,tugas, serta serba-serbi dunia perkuliahan

Sabtu, 07 Mei 2016

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
          Pancasila dijadikan dasar dan ideologi Negara Indonesia.Sebagaidasar  negara,Pancasila harus dihayati dan diamalkan dalam segenap perilaku kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara Indonesia.Sebagai ideologi Negara,bahwa semua ideologi yang berkembang di Indonesia harus bersumber pada Pancasila.Pancasila juga sebagai pemersatu bangsa,di  mana segala aliran paham yang berkembang dalam kehidupan bersumber pada Pancasila.Dengan sila Persatuan Indonesia,Pancasila mempersatukan segenap suku,budaya,agama,ras yang hidup di Indonesia dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pancasila juga sebagai ideologi terbuka,di mana Pancasila tidak menutup diri terhadap segala perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan dunia internasional. Sebagai dasar dan  ideology negara,maka Pancasila mewajibkan seluruh rakyat,seganap penyelenggara Negara dan pemerintahan tunduk,patuh,setia mengamalkan Pancasila itu dalam segenap segi kehidupan.
Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkanpada suatu konstitusi atau Undang-Undang DasarNegara, dimana dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan, dan bentuk Negara.Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting  karena merupakan tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.     Makna Pembukaan UUD 1945
              Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dan pasal-pasal UUD 1945  disahkan oleh PPKI pada tanggal 1945 dan disiarkan melalui berita Republik Indonesia tahun II No.7.Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitanya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.[1]Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 itu sendiri, di mana isi pembukan UUD 1945 itu bukan merupakan rumusan pasal-pasal hukum tata Negara melainkan berupa norma-norma dasar, yaitu isi pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi dan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita yang melandasi lahirnya hukum Negara baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia.
 Dengan demikian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia karena mengandung pokok-pokok kaedah Negara yang fundamental yang secara konkretnya adalah dasar Negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat di pisahkan dari proklamasi 17 Agustus 1945.Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan  pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar Negara, yang merupakan suatu rangkain dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.[2]

2.     Makna alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945
     Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikiran sebagai berikut.
Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan Oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Makna yang terkandung dalam alinea ini yaitu:
a.     Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
b.     Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
c.      Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan  dan perikeadilan.
d.     Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan dari penjajahan.
Alinea Kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, bedaulat, adil, dan makmur.” Pada alinea kedua makna yang terkandung yaitu :
a.     Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
b.     Momentum yang telah di capai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.      Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir.
Alinea Ketiga
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Mengandung makna yaitu :
a.     Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari Tuhan.
b.     Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan.
c.      Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu Negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea Keempat
“ Kemudian dari pada itu, untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia  itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : KetuhananYang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruhrakyat Indonesia.”
B. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 denganBatang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi) yang mengatur dan mengikat cara-cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945. Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahakan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
a.     Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknnya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang bagi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaan).
b.     Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelaah Negara Indonesia terwujud ( alinea IV Pembukaan ).
   C.   Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
      Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapatdalam alinea IV.Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea VI.Oleh karena itu dalam Pembukaan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik yaitu sebagai berikut :
1.     Hubungan Secara Formal
a.     Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.     Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.
c.      Bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
d.     Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.
e.      Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah.
2.     Hubungan Secara Material
          Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila, tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
           Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia  Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila .
D.Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus  1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Kebersatuan antaraproklamasi dengan pembuakaan UUD 1945 tersebut dapatdijelaskan sebagai berikut :
        1. Disebutkannya proklamasi kemerdekaan dalam alinea ke-3 pembukaan menunjukan bahwa antaraproklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
2. Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannyaUUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjutdari proklamasi
3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah suatu pernyataan kemerdekaaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkan nya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian pancasila.[3]
Dengan demikian dapat diketahui bahwa proklamasi itu bukan sebuah tujuan melainkan syarat untuk tercapainya sebuah tujuan. Proklamasi memiliki makna  yaitu pernyataan bangsa Indonesia baik pada diri sendiri maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan juga dalam proklamasi itu mengandung sebuah tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan Kemerdekaan tersebut. Adapun makna proklamasi tersebut dapat dipertanggung jawabkan dalam pembukaan UUD pada bagian pertama sampai dengan ke-3 pembuakaan UUD 1945.Dan juga dalam UUD 1945 alinea ke-4 yaitu suatu pembentukan Negara republik Indonesia yang berdasarkan pancasila.
Hal ini menunjukan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu kesatuan yangutuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah amanat dari seluruh rakyat Indonesia untuk mewujutkan tujuan bersama.

 



BAB III
KESIMPULAN

            Menurut kelompok kami bawasannya Pancasila dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia mempunyai fungsi ataupun kedudukan yang sangat penting sebagai hukum tertinggi di Negara Indonesia. Tak kalah pentingnya juga dengan pembukaan UUD 1945 dimana dalam setiap alinea itu mengandung sebuah makna besar, yaitu dimana proses terbentuknga Negara Indonesia dan tujuan Negara Indonesia termuat dalam setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945.












          



[1]Kaelan, “ Pendidikan Pancasila”, (Yogyakarta : Paradigma: 2010). Hlm. 148.
[2]Syahrial Syarbaini,”Pendidikan Pancasila”, (Bogor: Ghalia Indonesia: 2012). Hlm. 111-114
[3]Kaelan,” Pendidikan Pancasila”, (Yogyakarta: Paradigma: 2010). Hlm. 170-176.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates