BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila dijadikan dasar dan ideologi
Negara Indonesia.Sebagaidasar negara,Pancasila
harus dihayati dan diamalkan dalam segenap perilaku kehidupan bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara Indonesia.Sebagai ideologi Negara,bahwa semua ideologi yang
berkembang di Indonesia harus bersumber pada Pancasila.Pancasila juga sebagai
pemersatu bangsa,di mana segala aliran
paham yang berkembang dalam kehidupan bersumber pada Pancasila.Dengan sila
Persatuan Indonesia,Pancasila mempersatukan segenap suku,budaya,agama,ras yang
hidup di Indonesia dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Pancasila juga sebagai ideologi terbuka,di mana Pancasila tidak
menutup diri terhadap segala perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
bangsa dan dunia internasional. Sebagai dasar dan ideology negara,maka Pancasila mewajibkan
seluruh rakyat,seganap penyelenggara Negara dan pemerintahan tunduk,patuh,setia
mengamalkan Pancasila itu dalam segenap segi kehidupan.
Dalam pengertian inilah maka Negara
dilaksanakan berdasarkanpada suatu konstitusi atau Undang-Undang DasarNegara,
dimana dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu system
peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan, dan bentuk Negara.Oleh
karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting
karena merupakan tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang dasar 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 1945 dan
disiarkan melalui berita Republik Indonesia tahun II No.7.Kedudukan Pembukaan
UUD 1945 dalam kaitanya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang
sangat fundamental yaitu :pertama, memberikan faktor-faktor
mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua,
memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.[1]Pembukaan
UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 itu
sendiri, di mana isi pembukan UUD 1945 itu bukan merupakan rumusan pasal-pasal
hukum tata Negara melainkan berupa norma-norma dasar, yaitu isi pembukaan UUD
1945 memiliki kedudukan tertinggi dan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar juga mengandung pokok-pokok pikiran yang
merupakan cita-cita yang melandasi lahirnya hukum Negara baik hukum tertulis
maupun hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia
karena mengandung pokok-pokok kaedah Negara yang fundamental yang secara
konkretnya adalah dasar Negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat di pisahkan dari
proklamasi 17 Agustus 1945.Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari
segala perasaan sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia.
Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan UUD 1945 telah
melukiskan pandangan hidup, tujuan
hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Pembukaan UUD
1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur
dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar
Negara, yang merupakan suatu rangkain dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945.[2]
2. Makna alinea-alinea dalam Pembukaan UUD
1945
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikiran sebagai
berikut.
Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan Oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Makna yang terkandung dalam alinea ini
yaitu:
a. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian
bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
b. Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri
di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di
atas dunia.
c. Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu
bahwa penjajahan tidak sesuai dengan dan
perikeadilan.
d. Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu
aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan dari penjajahan.
Alinea Kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
bedaulat, adil, dan makmur.” Pada alinea kedua makna yang terkandung yaitu :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampai pada saat yang menentukan.
b. Momentum yang telah di capai itu harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir.
Alinea Ketiga
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Mengandung makna yaitu :
a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari Tuhan.
b. Keinginan yang didambakan oleh segenap
bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan.
c. Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan
sebagai suatu Negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea Keempat
“ Kemudian dari pada itu, untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : KetuhananYang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruhrakyat Indonesia.”
B. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 denganBatang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan
bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai
hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi) yang
mengatur dan mengikat cara-cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD
1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan
batang tubuh UUD 1945. Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun
dapat dipisahakan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea
dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan
yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu :
a. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknnya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang menjadi latar belakang bagi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam wujud
terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaan).
b. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan
keadaan setelaah Negara Indonesia terwujud ( alinea IV Pembukaan ).
C. Hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun
II No.7, ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan
UUD 1945, pada hakikatnya terdapatdalam alinea IV.Sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
Pembukaan alinea VI.Oleh karena itu dalam Pembukaan secara formal yuridis
Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik yaitu sebagai
berikut :
1. Hubungan Secara Formal
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantu dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah, Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib
hukum Indonesia.
c. Bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan
berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat di pisahkan.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan mempunyai hakikat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara
yang fundamental.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD
1945, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah.
2. Hubungan Secara Material
Proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila, tersusunlah Piagam Jakarta
yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi, Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila .
D.Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
17 Agustus 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Kebersatuan
antaraproklamasi dengan pembuakaan UUD 1945 tersebut dapatdijelaskan sebagai
berikut :
1. Disebutkannya
proklamasi kemerdekaan dalam alinea ke-3 pembukaan menunjukan bahwa
antaraproklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan.
2. Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannyaUUD, presiden dan wakil presiden
merupakan realisasi tindak lanjutdari proklamasi
3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan kemerdekaaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang
menjadi semangat pendorong ditegakkan nya kemerdekaan, dalam bentuk Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan
asas kerohanian pancasila.[3]
Dengan demikian dapat diketahui bahwa proklamasi itu bukan sebuah tujuan
melainkan syarat untuk tercapainya sebuah tujuan. Proklamasi memiliki
makna yaitu pernyataan bangsa Indonesia
baik pada diri sendiri maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah
merdeka dan juga dalam proklamasi itu mengandung sebuah tindakan-tindakan yang
harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan Kemerdekaan tersebut. Adapun
makna proklamasi tersebut dapat dipertanggung jawabkan dalam pembukaan UUD pada
bagian pertama sampai dengan ke-3 pembuakaan UUD 1945.Dan juga dalam UUD 1945
alinea ke-4 yaitu suatu pembentukan Negara republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila.
Hal
ini menunjukan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu
kesatuan yangutuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah amanat dari seluruh
rakyat Indonesia untuk mewujutkan tujuan bersama.
BAB III
KESIMPULAN
Menurut kelompok kami bawasannya Pancasila
dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia mempunyai fungsi ataupun
kedudukan yang sangat penting sebagai hukum tertinggi di Negara Indonesia. Tak
kalah pentingnya juga dengan pembukaan UUD 1945 dimana dalam setiap alinea itu
mengandung sebuah makna besar, yaitu dimana proses terbentuknga Negara
Indonesia dan tujuan Negara Indonesia termuat dalam setiap alinea dalam
Pembukaan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar