Kumpulan bermacam-macam makalah,tugas, serta serba-serbi dunia perkuliahan

Senin, 02 Mei 2016

MAKALAH KEDUDUKAN ILMU TAFSIR



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kaum muslimin memiliki tradisi yang khas dibandingkan umat agama lain yang memiliki kitab suci. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang lengkap dan sempurna bagi umat islam, layaknya mata air yang tidak kering. Darinya kaum muslimib menimba berbagai hikmah yang diperlukan untuk menjalani kehidupan. Di dalam naungan al-Qur’an, kreatifitas keilmuan dikalangan umat tumbuh dan berkembang. Kemudian lahir ratusan cabang-cabang ilmu keislaman yang memberikan manfaat. Salah satu ilmu terpenting berkaitan dengan al-qur’an adalah tafsir.
 Al-Qur’an merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada umat manusia. Sebagai sebuah teks, al-qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat islam. Semua hal yang ada pada aspek kehidupan telah diatur didalamnya. Walaupun begitu, disamping berbahasa arab tidak dipungkiri dari ayat-ayatnya masih banyak yang bersifat global. Sehingga tidak bisa dipahami secara tekstual. Untuk itu bagi orang awam untuk memahaminya perlu penerjemahan dan penafsiran terlebih dahulu. Dalam makalah ini kami akan memaparkan tentang kedudukan ilmu tafsir.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ilmu Tafsir
Kata tafsir berasal dari kata fassara yang berarti menjelaskan, membuka dan menampakkan makna yang ma’qul. Sebagai kelaziman dalam bahasa Arab, bentuk masdar sering diberi makna isim maf’ul. Demikian juga halnya kata tafsir yang berbentuk mashdar diberi makna isim maf’ul dengan arti yang dihasilkan.
1.      Pendapat ulama tentang pengertian tafsir[1]
Secara harfiyah, kata tafsir berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk mashdar dari kata fassara serta terdiri dari huruf fa, sin dan ra itu berarti keadaan jelas (nyata dan terang) dan memberikan penjelasan. Banyak ulama mengemukakan pengertian tafsir yang pada intinya bermakna menjelaskan hal-hal yang masih samar yang dikandung dalam ayat al-Quran sehingga dengan mudah dapat dimengerti, mengeluarkan hukum yang terkandung di dalamnya untuk diterapkan dalam kehidupan.
Ahmad al-Syirbashi memaparkan ada dua makna tafsir dikalangan ulama, yakni: (1) keterangan atau penjelasan sesuatu yang tidak jelas dalam al-qur’an yang dapat menyampaikan pengertian yang dikehendaki, (2) merupakan bagian dari ilmu badi’, yaitu salah satu cabang ilmu sastra Arab yang mengutamakan keindahan makna dalam menyusun kalimat. Pengarang kitab Lisan al-Arab mengartikannya secara ringkas dengan kata Kasyf al-mughaththa yang berarti penjelasan dari sesuatu hal yang masih tertutup. Karenanya, tafsir adalah penjelasan maksud yang sukar dari suatu lafal ayat. Sementara itu, secara singkat al-Zahabi mengartikannya dengan al-Idhah wa al-Tabyin yaitu penjelasan dan keterangan. Pengarang al-majmu’ al-Wasith mengemukakan bahwa tafsir bermakna menjelaskan atau membuka sesuatu yang tertutup atau mengungkap suatu lafal yang musykil.
Sebagian ulama menurut al syirabashi lebih merinci lagi pengertian tafsir dengan rumusan ilmu tentaang turunnya ayat ayat al Quran, sejarah dan situasi pada saat ayat itu diturunkan, juga sebab sebab diturunkannya ayat, meliputi sejarah tentang penyusunan ayat yang turun di mekah (makiyyah) dan yang di madinah (madaniyah), ayat- ayat yang muhkamat dan yang mutasyabihat, ayat-ayat yang nasikh-mansukh, ayat khas dan’am, ayat halal dan haram, ayat kabar gembira dan ancaman, ayat perintah dan larangan dan lain lain.
Dari definisi yang dikemukakan para ahli itu, terlihat bahwa dikalangan ahli tafsir terdapat sedikit perbedaan mengenai pengertian tafsir, apakah sebagai ilmu alat seperti tang dikemukakan para ahli, terlihat bahwa dikalangan ahli tafsir terdapat sedikit perbedaan mengenai pengertian tafsir, apakah sebagai ilmu alat seperti yang telah dikemukakan oleh al Zarkasyi dalam kitab al Burhan fi ulum al Quran dan oleh al Zarkani dalam kitab manahil al irfan fi ulum al Quran ataukah sebagai tujuan seperti yang dikemukakan oleh Muhammah Abdusebagai dikutip oleh M. Rasyid Ridho dalam tafsir al-Quran al- Hakim dan oleh pengarang kitab ahkam al Quran wa al sunnah. Namun demikian menurut Dr Abd. Muin salim semua itu dapat dikompromikan, sehingga ada tiga konsepyang terkandung dalam istilah tafsir, yaitu pertama, kegiatan ilmiah yang berfungsi memahami dan menjelaskan kandungan al Quran; kedua, ilmu ilmu (pengetahuan ) yang digunakan dalam kegiatan tersebut; ketiga, ilmu (pengetahuan) yang merupakan hasil kegiatan ilmiah tersebut. Ketika konsep di atas tidak dapat dipisahkan sebagai proses, alat dan hasil yang ingin dicapai dalam tafsir.
B.     Objek Kajian Ilmu Tafsir
Dalam ilmu tafsir, objek kajiannya adalah ayat-ayat al-Qur’an dalam segi memahami arti-arti ayat tersebut. Al-Qur’an sebagai the way of life tidaklah cukup dipahami hanya dengan penguasaan bahasa arab dan mengetahui terjemahannya.[2]

C.    Kegunaan Ilmu tafsir
Manfaat yang didapat dari mempelajari ilmu tafsir adalah mengerti arti-arti yang terkandung dalam firman Allah SWT melalui cara yang lebih sempurna. Seperti halnya mengetahui makna kata-kata dalam al-qur’an, menjelaskan maksud setiap ayat, menyingkap hukum dan hikmah yang dikandung al-qur’an, menyampaikan kepada pembaca maksud yang terkait oleh syari’ (pembuat syariat), yaitu Allah SWT agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Banyak mufasir mengakui ada banyak kegunaan ilmu tafsir, antara lain:
1.      Ahmad al-Syirbashi dalam bukunya Sejarah Tafsir al-Quran menegaskan bahwa kedudukan tfsir sangat tergantung pada materi atau masalah yang ditafsirkannya, krena materi tafsir adalah kitab suci al-Quran yang punya kedudukan mulia, maka kedudukan tafsir pun amatlah mulia.
2.      Imam al-Zarkaryi dalam muqaddimah kitab al-Burhan fi Ulum al-Qur’an menyebutkan bahwa perbuatan terbaik yang dilakukan oleh akal manusia serta kemampuan berfikirnya yang tinggi adalah kegiatan mengungkapkan rahasia yang terkandung dalam wahyu Ilahi dan menyingkapkan pentakwilannya yang benar berdasarkan pengertian-pengertian yang kokoh dan tepat.
3.      Al-Ragib al-Ashfahani seperti yang dikutip Ahmad al-Syirbashi menegaskan bahwa karya yang termulia adalah buah kesanggupan menafsirkan dan menakwilkan al-Quran.
4.      M. Quraish Shihab menegaskan bahwa pemahaman terhadap ayat-ayat al-Quran melalui penafsiran-penafsirannya memnunyai peranan yang sangat basar bagi maju mundurnya umat. Sekaligus penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.
5.      Sementara itu, Dr. Abd. Muin Salim menyebut ada dua fungsi tafsir al-quran, yaitu: pertama, fungsi epistemologi yakni sebagai metode pengetahuan terhadap ayat-ayat al-uran yang informatif, dan kedua, pendayagunaan norma-norma kandungan al-Quran melalui tafsir.
Dengan menyimak penegasan alQuran (surat Shad: 29 dan surat al-Zamur: 27) serta pendapat-pendapat para mufasir, maka Ahmad al-Syirbasri menyimpulkan bahwa setiap orang wajib berusaha mengetahui tafsir atau ta’wil ayat-ayat al-Quran satu ayat pun yang tidak diketahui tafsirnya.[3]

D.    Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Tafsir
Ruang lingkup kajian ilmu tafsir adalah pada memahami ayat-ayat al-Qur’an. Karena al-Qur’an merupakan kalamullah yang berbahasa arab dan tidak semua maknanya tersurat, melainan terdapat makna yang tersirat. Dengan ilmu tafsir, para mufasir dapat mengkaji apa yang ada didalamnya dengan maksud mengupas tuntas isi kandungan al-qur’an guna menjadi petunjuk hidup bagi umat muslim.
Sebagaimana difirmankan Allah SWT bahwa al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih. Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung tanpa memerlukan penjelasan dari ayat lain. Dalam tafsir munir dijelaskan bahwa muhkam adalah ayat yang tidak ada ikhtilaf dalam maknanya. Mutasyabih adalah ayat yang tidak jelas maknanya dan ada ikhtilaf antara dhohir lafadz dengan makna yang di inginkan dari lafadz itu sendiri. Seperti pada awal-awal surat.[4]


BAB III
KESIMPULAN

            Tafsir adalah suatu upaya mencurahkan pemikiran untuk memahami, memikirkan, dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam al-Quran agar dapat diaplikasikan sebagian dasar utama penetapan hukum. Atas dasar itulah maka diakui bahwa peranan tafsir sangat bsesar dalam menjelaskan makna kandungan al-Quran yang sebagian besar masih bersifat global dan punya makna yang samar sehingga muncul kesulitan untuk menerapkannya.























DAFTAR PUSTAKA


Mahmud, Mani’ Abd Halim, Metodologi Tafsir 2006.  Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
Shoddieqy, M. Hasbi Ash, Ilmu Al-Qur’an/Tafsir 1954. Jakarta: Bulan Bintang
Suryadilaga, M. Alfatih, Metodologi Ilmu Tafsir 2010. Yogyakarta:Teras


[1] M. AlfatihSuryadilaga, Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta:Teras, 2010). Hal. 27  
[2]Mani’ Abd Halim Mahmud, Metodologi Tafsir (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006) hlm. 54
[3]Ibid, hlm.33-35
[4]M. Hasbi Ash Shoddieqy, Ilmu Al-Qur’an/Tafsir (Jakarta: Bulan Bintang, 1954) hlm. 126
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates