BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada hakikatnya
aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau
pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik
sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi
pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh dunia
pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai
peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya
disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
Seorang
pendidik harus bisa menempatkan perannya dengan baik, karena setiap tingkah
laku seorang pendidik akan selalu menjadi perhatian bagi yang di didiknya,
bahkan tak khayal tingkah laku seorang pendidik akan selalu ditiru oleh peserta
didiknya. Kita pun harus memperhatikan bahwa seorang pendidik pun mempunyai
hak-hak yang tidak boleh kita abaikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pendidik?
2.
Kopetensi apa yang harus dimiliki seorang
pendidik?
3.
Apa
tugas dan tanggungjawab pendidik?
4.
Apa
saja ha-hak seorang pendidik?
5.
Peran
apa yang harus di jalani seorang pendidik?
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIK
A.
Pengertian
Pendidik
Dari segi
bahasa, seperti yang dikutip Abudin Nata dari W.J.S Poerwadaminta, pengertian
pendidik adalah orang yang mendidik.
Maka dalam arti luas bahwa pendidik adalah semua orang atau siapa saja
yang berusaha dan memberikan pengaruh terhadap pembinaan orang lain. Agar
tumbuh dan berkembang potensinya menuju kesempurnaan. Menurut Wiji Suwarno
pendidik adalah orang yang sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai
tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi.
Dalam konteks
pendidikan sebagai aktivitas fenomenal yang dilakukan oleh orang kepada orang
lain dan dapat memberi pengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan
diri manusia yang terjadi di masyarakat, dan di laksanakan kegiatannya melewati
jalur luar sekolah, maka yang di namakan pendidik biasa dilakukn oleh sapa
saja, di mana saja dan kapan saja seperti orang menjadi mendidik anak anaknya
,pemimpin menjadi pendidik terhadap yang ipimpinnya.
Dalam kontes
pendidikan sebagai usaha sadar yang dengan sengaja dirancang atau didisain dan
dilakukan oleh seorang pendidik kepada peserta didik agar tumbuh dan berkembang
potensinya menuju arah yang lebih sempurna dan dilaksanakn melalui jalur
sekolah formal maka yang disebut dengan pendidik dapat disederhanakan atau
dipersempit maknanya. Yakni, pendidik adalah orang orang yang dengan sengaja
dipersiapkan untuk menjadi pendidik secara professional. Artinya pekerjaan seorang pendidik merupakan
pekerjaan propesi.[1]
Suatu pekerjaan
secara propesional, antara lain memiliki ciri-ciri demikian. Pertama ,
pekerjaan tersebut memiliki landasan teoritik dan keilmuan yang jelas. Kedua,
pekerjaan tersebut dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan
secara formal. Ketiga, pekerjaan
tersebut mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Keempat, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan mengacu
pada kode etik yang telah disepakati. Kelima, pekerjaan tersebut
memiliki standar upah/gaji. Keenam, pekerjaan tersebut biasanya memiliki
wadah yang terorganisasi secara rapi.
Menurut Muhaimin juga melaksanakan bahwa, suatu pekerjaan dipadang
sebagai propesi manakala menepati beberapa ketentuan. Pertama, setiap
propesi dikembangkan untuk memberikan layanan tertentu kepada masyarakat.Kedua,
propesi bukan sekedar matapencaharian, tetapi juga tercakup pengertian
“pengabdian kepada masyarakat.” Ketiga propesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja
yang mendasari pengabdianya secara terus menerus dan tidak mandek(berhenti).
Uraian singkat di atas tampak bahwa ketika
menjelaskan pengertian pendidik ketika dikaitkan dengan tugas dan pekerjaan,
maka variable yang melekat adalah kegiatan yang ada di lembaga pendidikan,
walaupun secara luas pengertian tidak terikat dengan lembaga pendidikan. Ini
menjukan bahwa pada ahir pekerjaan seorang pendidik merupakan suatu jabatan
atau propesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seorang yang
tugasnya berkaitan dengan kegiatan
pendidikan di lembaga pendidikan.
B.
Kopetensi
Pendidik
Menurut Idris
dan Jamal seorang mampu menjadi pendidik apabila memiliki kemampuan antara
lain;
1.
Kemampuan
dalam mengembangkan kepribadian.
2.
Menguasai
bahan bidang studin dan mengelola bahan belajar mengajkar.
3.
Mengelola
kelas dengan menggunakan media dan sumber belajar
4.
Menguasai
landasan kependidikan.
5.
Melolah
intraksi ngajar mengajar
6.
Menilai
prestasi peserta pendidik.
7.
Mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan.
8.
Mengenal
dan menyelenggaran administrasi.
9.
Memahami
perinsin perinsip dan penafsiran hasil penelitian
10.
Intraksi
sejawa dan masyarakat
Dalam uu
sisdiknas tahun 2003 kompetensi seorang pendidik dijabar sebagai berikut;
1.
Kompetensi
pedagogik, kompetensi ini adalah kemampuan seorang pendidik dalam mengolah
pembelajaran peserta pendidik yang meliputi:
a.
Kemampuan
dalam memahami peserta didik.
b.
Kemampuan
dalam membuat perancangan pembeljaran
c.
Kemampuan
melaksanakan pembelajaran
d.
Kemampuan
dalam mengefaluasi dalam hasil pembeljar.
e.
Kemampuan
dalam mengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan ebagai potensi yang di
milikinya.
2.
kompetensi
professional adalah kemampuan pendidik terhadap penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang memungkinkannya pembibing peserta pendidik
sehingga dapat memenuhi setandar kompetensi yang telah ditetapkan. Kompetensi
ini meliputi, antara lain:
a.
.
penguasan terhadap pengilmuan bidang setadi.
b.
mampu
menguasai langkah langkah kajian kritis pendalaman isi untuk pengayaan bidamg
studi.
3.
kompetensi
kepribadian adalah kemampuan yang melengkap diri pendidik secara mantap ,
stabil,dewasa,arif,dan berwibawa serta berahlak mulia.kompetensi ini dapat disederhnakan
menjadi tiga yaitu:
a.
kompetensi
yang berkaitan dengan penampilan positif terhadp keseluruhan tugasnya sebagai
guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan.
b.
kompetensi
yang berkaitan dengan kepemahaman,penghayatan,dan penampilan nilai nilai yang
seyogyanya dimiliki guru.
c.
berkaitan dengan upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi
peserta pendidiknya
4.
Kompetensi
social adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi,bergaul dan bekerja sama secara efektif dengan peserta
didik,sesama didik serta dengan orang tua wali dan masyarakat sekit.
C.
Tugas
Dan Tanggung Jawab Pendidik
jawab Menurut sejara Dijamarah tugas dan tanggung
jawab pendidik sebagai berikut :
1.
korektor, yakitu bias membedakan mana nilai
yang baik dan mana nilai yang buruk
2.
inspirtor
yakitu pendidik mfenjadi inspirator bagi
kemajuan peserta pendikdik
3.
infomator
yakitu pendidik harus informasi perkembangan ilmu pengetehuan dan gteknologi
4.
organisator
yakitu pendidik harus mampu mengelola kegiata akademi
5.
mutifator
yakitu pendidik haru mampu mendorong agar peserta pendidik aktif dalam pembelajar
6.
inisyatur
yakitu pendidik harus menjadi pensatus ide ide kemajuan dalam pendidikan dan
pengajaran
7.
fasilitatoryakitu
pendidik dapat memberikan fasilitas untuk kemudahan kegiatan pembeljar
8.
Pembimbing
yaitu pendidik harus mampu membing anak didik
9.
Demonstator
yaitu jika diperlukan pendidik bias menjelaskan pelajaran yang susah dipahami.
10.
pengelola
kelas yakitu pendidik harus mampu melola kelas untuk menunjang untraksi
idukatif
11.
mediator
yakitu menjadi media yang berfungsi menjadi alat komunikasi guna mengefektifkan
proses intraksi idukatif
12.
.supevisor
yakitu pendidik hendak dapat memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap
proses pembelajaran
13.
evaluator
yakitu pendidik menjadi evaluator yang baik dan jujur.[2]
D.
Hak
Pendidik
Pendidik adalah
mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta
didik, waktu dan kesempatanya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu
dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan ahlaq mulia dalam kehidupan
peserta didik. Dengan demikian waktu dan kesempatannya dihabiskan untuk
mendidik peserta didiknya, sehingga dia tidak mempunyai waktu lagi untuk
berrusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justru itu pendidik berhak untuk
mendapatkan:
1.
Gaji,
mengenai penerimaan gaji ini pada awalnya terdapat perswlisihan pendapat.
Mengenai gaji ini ahli-ahli fikir dan para filosof berbeda pendapat tentang hal
guru menerima gaji atau menolaknya. Yang paling terkenal menolak untuk menerima
gaji adalah Socrates. Kemudian diikuti oleh filosofi muslim yaitu
al-Ghozali-berkesimpulan mengharamkan gaji. Sementara itu al-Qobisi mempunyai
pendapat yang berbeda, ia memandang gaji itutak dapat tidak harus diadakan.
Alasan al-Qobisi guru menerima gaji karena karena telah menjadi jabatan
profesi,tentu mereka berhak untuk mendapat kessejahteraan dalam kehidupan
ekonomi, berupa gaji maupun honorium. Seperti dinegara kita, pendidik merupakan
bagian aparat negara yang mengabdi untuk kepentingan negara melaluai sektor
pendidikan, diangkat menjadi pegawai negeri sipil, diberi gaji dan tunjangan
tenaga kependidikan. Namun kalau dibandingkan dengan negara maju, penghasilanya belum memuaskan.
Akn tetapi karena tugas itu mulia, tidak menjadi halangan bagi pendidik untuk
mendidik peserta didiknya. Bagi pendidik yang statusnya non PNS maka mereka ada
yang digaji oleh yayasan bahkan tidak sedikit mereka tidak mendapatkannya akan
tetapi mereka tetap mengabdi dalam rangka mencari ridho Allah SWT.
2.
Mendapatkan
penghargaan, guru adalah abu al-ruh (bapak rohani)bagi peserta didiknya. Dialah
yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku peserta didik.
Justru itu profesi guru wajib dimuliakan, mengingat peranannya yang sangat
signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang. Seperti yang diungkapkan
Muhammad “Athiyyah al-Abrasyi, yang dikutip Zainuddin dkk.
“menghormati
guru berarti penghormatan terhadap anak-anak kita. Bangsa yang ingin maju
peradabannya adalah bangsa yang mampu memberikan penghargaan dan penghormatan
kepada para pendidik. Inilah salah satu rahasia keberhasilan bangsa jepang yang
mengutamakan dan memprioritaskan guru. Setelah hancurnya Hiroshima dan
Nagasaki, pertama kali yang dicari kaisar Hirohito adalah para guru. Dalam
waktu yang relatif singkat bangsa Jepang kembali bangkitdari kehancuran
sehingga menjadi negara yang modern pada
masa sekarang.[3]
E.
Peran
Pendidik
Kehadiran guru
dalam dalam proses pembelajaran merupakan peranan yang penting, peran guru ini
belum bisa digantikan oleh teknologi seperti radio, televisi, komputer dan
sebagainnya. Banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai,
perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan, yang diharapkan dari hasil
proses pembelajaran yang tidak dapat di capai kecuali melalui pendidik. Di
bawah ini adalah tugas pokok (peran utama) seorang guru;
1.
Tugas
pensucian. Guru hendaknya mengembankan dan membersihkan jiwa peserta didik agar
dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, menjauhkannya dari keburukan, dan
menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
2.
Tugas
pengajaran. Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman
kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkahlaku kehidupannya.[4]
BAB III
KESIMPULAN
Dari berbagai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Pendidik
dalam konteks luas bukanlah profesi melainkan segala kegiatan untuk
mempengaruhi orang lain.
2.
Persyaratan pendidik yang berlaku khusus di
sekolah adalah mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi
persyaratan profesionalisme guru.
3.
Tugas seorang pendidik hendaknya mengarahkan
sesuatu yang baik kepada peserta didiknya.
4.
Seorang
pendidik yang mencurahkan segenap tenaga dan waktunya hendaknya diberi
penghagaan yang sesuai.
5.
Pendidik
mempunyai peran yang sangat mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2011.
Yasin, Ahmad
Fatah, Dimensi-dimensi Pendidikan Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008.
0 komentar:
Posting Komentar