BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya
Al Sunnah / hadis adalah sumber ajaran bagi umat islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Dan umat islam diwajibkan mengikuti Al Sunnah sebagaimana mengikuti Al-Qur’an. Salah
satu penjelas dari isi Al-Quran ada sunah atau hadits yang berupa ucapan-ucapan
Rasulullah Saw. yang diberi otoritas oleh Tuhan untuk menyampaikan setiap wahyu
kepada umat manusia. Kedudukan hadits ini sangat penting bagi umat Islam.
Hadits merupakan warisan Rasulullah yang sampai sekarang masih dipegang para
umatnya yang senantiasa mengharapkan syafaat setelah dibangkitkan kembali
nanti. Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi memiliki peran penting dalam
penyampaian ajaran Islam.
Al Qur’an dan Al
Sunnah (hadis) merupakan sumber hukum syariat islam yang tetap, yang orang
islam tidak mungkin memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap tanpa
kembali kepada kedua sumber islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang alim
pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.
Jadi Al-qur’an dan Al sunnah (hadis) itu satu kesatuan. Al-qur’an sebagai
sumber pertama dan utama yang memuat ajaran yang bersifat umum dan global, oleh
karena itulah Al sunnah (hadis) tampil sebagai sumber ajaran kedua untuk
menjelaskan keumuman isi Al-qur’an. Sehingga masalah-masalah yang terjadi di
masyarakat bisa terselesaikan dengan baik, karena semuanya sudah di atur di Al-
qur’an dan Al sunnah (hadis).
B.TUJUAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini
yaitu untuk
A. Bagaimana argumen normatif tentang otoritas sunnah (hadis) ?
B. Apakah fungsi hadis terhadap al – qur’an ?
C. Mengapa Al sunnah (hadis) dijadikan sebagai sumber ajaran
islam yang kedua ?
D. Menjelaskan tentang bayan at-taqrir, bayan al-tafsir, dan
bayan al-tasyri.
BAB II PEMBAHASAN
Fungsi Hadis Sebagai Sumber Ajaran
Islam
A.Otoritas Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam
Allah SWT menurunkan al – qur’an
kepada umatnya agar al – qur’an bisa dipahami oleh manusia, maka rasulullah SAW
diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara – cara melaksanakan
ajarannya kepada para umat manusia melalui hadis – hadisnya.
Fungsi hadis sebagai penjelas
(bayan) dalam al – qur’an di kalangan ulama disebutkan secara beragam. Imam
Malik bin Anas menyebutkan empat macam fungsi yaitu bayan al taqrir, bayan
al-tafsir, bayan al-tasyri, dan bayan al-nasakh.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Al Qur’an
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk global atau garis besarnya
saja, tidak terinci dan tidak pula diberi batasan. Seperti perintah solat yang
datang secara garis besar, tanpa ada keterangan dalam al Qur’an tentang jumlah
rakaatnya, cara mengerjakanya dan kapan waktu pelaksanaanya. Demikian pula
masalah zakat yang datang secara umum tanpa batasan jumlah minimal harta yang
wajib dizakati dan tidak pula dijelaskan ukuran dan syarat – syaratnya.
Berdasarkan realitas tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali
kepada Rasulullah SAW untuk mengetahui hukum–hukum itu secara rinci dan jelas.
Dari banyak ayat, Allah telah menjelaskan bahwa tugas Rasulullah SAW dalam
kaitannya terhadap al Qur’an disamping sebagai penerang dan penjelas tentang
tujuan-tujuan dan ayat – ayatnya. Juga menunjukkan mana yang benar ketika
terjadi perselishian tentang suatu masalah.
Di bawah ini disebutkan pendekatan normatif tentang otoritas
sunnah sebagai sumber ajaran islam yaitu:
1.
Didasarkan
pada keimanan kerasulan nabi Muhammad SAW
Konsekuensi dari iman tersebut
adalah menerima segala sesuatu yang datang dari Rasulullah dalam urusan agama.
Karena Allah telah memilih para rasul diantara para hamba agar menyampaikan
syari’at_Nya kepada umat manusia.
2.
Didasarkan
kepada al-Qur’an
Di dalamnya banyak dijumpai ayat –
ayat yang menunjukkan kewajiban untuk taat kepada Rasulullah. Seperti
ditunjukkan dalm firman Allah “ Hai orang – orang yang beriman taatilah
Allah dan taatilah Rasul_Nya dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( AL Qur’an
) dan Rasul_Nya ( sunnah ), jika kamu benar – benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”.
3.
Didasarkan
pada hadis Nabi SAW
Diantaranya sabda beliau yang
menyuruh untuk selalu berpegang teguh kepada kitabullah dan sunnah Rasul.
4.
Berdasarkan
ijma’ di kalangan umat islam untuk mengamalkan sunnah
Kaum muslimin menerima sunnah
sebagaimana mereka menerima al-Qur’an, hal ini pada kesaksian dari Allah bahwa
sunnah adalah salah satu sumber penetapan hukum syara’. Mereka menjadikan
sunnah sebagai sumber rujukan atas berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya
persoalan tentang keagamaan
B.Fungsi Hadis Sebagai Penguat Ketentuan Yang Ada Di Dalam
Al – Qur’an
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya
bahwa fungsi hadis salah satunya adalah sebagai penguat ketentuan yang ada di
dalam al–qur’an atau istilah lainnya kita kenal dengan istilah bayan al–taqrir. Bayan al–taqrir disebut pula dengan
bayan al–taqyid dan bayan al–itsbat yang artinya menetapkan dan memperkuat apa
yang telah ada atau apa yang telah diterangkan dalam al–qur’an.
Contohnya seperti dalam hadis nabi,
beliau mengatakan bahwa shalat orang yang berhadas tidak diterima kecuali ia
sudah berwudhu. Hadis tersebut sejalan dengan diperkuatnya dalam ketentuan al –
qur’an bahwa orang yang hendak sholat harus berwudhu terlebih dahulu. Hadis
Nabi tersebut diperkuat dengan ayat al–qur’an dalam surat al-maidah ayat 6 yang
menjelaskan tentang keharusan berwudhu bagi orang yang akan mendirikan sholat.
Orang yang mendirikan sholat tanpa
berwudhu terlebih dahulu dianggap tidak sah karena wudhu merupakan salah satu
dari syarat sah sholat. Hadis yang disabdakan oleh nabi diatas memperkuat
pernyataan yang terkandung dalam ayat tersebut bahwa sholat dapat diterima oleh
Allah jika dilakukan terlebih dahulu dengan berwudhu.
Tidak hanya wudhu yang bisa
diperjelas dengan hadis akan tetapi perintah tentang menunaikan zakat,
melaksanakan haji, berpuasa di bulan ramadhan dan perkara lainnya yang muncul
di dalam kehidupan dan sudah ada dalam ayat–ayat suci al–qur’an akan lebih
diperjelas lagi dengan adanya hadis terutama hadis al–taqrir tersebut.
Suatu contoh hadis yang diriwayatkan
Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
فَإِذَا
رَأَيْـتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْـتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا
“Apabila
kalian melihat (rukyah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (rukyah)
itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)
Hadis
ini datang men-taqrir ayat al-Qur’an di bawah ini:
“Maka
barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...”
(QS. Al-Baqoroh:185)
Abu
Hamadah menyebut bayan taqrir ini dengan istilah bayan al-muwafiq li al-nas
al-kitab. Hal ini dikarenakan munculnya hadis-hadis itu sealur (sesuai) dengan
nas al-Qur’an.
C.Fungsi Hadis Sebagai Penjelas Ketentuan Yang Ada Di Dalam
Al – Qur’an
Istilah lain dari fungsi hadis
sebagai penjelas yaitu bayan al- tafsir yang berarti penjelasan dengan
memperinci kandungan ayat–ayat yang mujmal, yakni ayat–ayat yang bersifat
ringkas atau singkat, sehingga maknanya kurang atau bahkan tidak jelas kecuali
ada penjelasan ataupun perincian. Dengan kata lain, ungkapan ayat itu masih
bersifat global yang memerlukan mubayyin.
Keharusan
fungsi bayan al–tafsir selain untuk memberikan rincian atau tafsiran terhadap
ayat–ayat al–qur’an yang masih bersifat mujmal fungsi lainnya juga untuk
memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat–ayat al–qur’an yang bersifat
mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat–ayat al–qur’an yang masih
bersifat umum.
Seperti
contoh tentang ayat–ayat al–qur’an yang masih mujmal adalah perintah
mengerjakan sholat, puasa, zakat, disyariatkan jual beli, menikah, qhisas,
hudud, dsb. Ayat–ayat al–qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik
mengenai cara mengerjakannya, sebab–sebabnya, syarat–syaratnya, atau
halangannya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melalui hadisnya menafsirkan dan
menjelaskan persoalan tersebut.
Sebagai contoh hadis berikut: صَ
لُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ
“Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR.
Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab
dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang
memerintahkan shalat adalah:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqoroh: 43)
D.Fungsi Hadis Sebagai Penetap Yang Belum Ditetapkan Dalam
Al – Qur’an
Untuk dapat menetapkan sesuatu hal yang
belum terdapat dalam al–qur’an maka fungsi hadis yang dimaksud yaitu bayan al–tasyri yang berarti penjelasan hadis yang
berupa penetapan suatu hukum atau aturan syar’i yang belum ditetapkan nash nya
dalam al–qur’an. Dalam hal ini, Rasulullah SAW menetapkan suatu hukum terhadap
beberapa persoalan yang muncul saat itu dengan sabdanya sendiri tanpa bersandar
pada ketentuan ayat–ayat al–qur’an, meskipun adakalanya ketetapan rasulullah
SAW berdasarkan qiyas ataupun tidak.
Abbas
Mutawalli Hammadah juga menyebut bayan al–tasyri ini dengan “za’id ala al–kitab
al–karim” hadis Rasulullah SAW dalam segala bentuknya baik yang qauli, fi’li
maupun taqriri masih terus berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap
berbagai persoalan yang muncul, terutama yang tidak terdapat dalam al–qur’an.
Rasulullah SAW berusaha menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh para
sahabat atau yang tidak dikenalnya dengan menunjukkan bimbingan dan menjelaskan
topik permasalahannya.
Hadis–hadis
yang Rasulullah SAW yang termasuk kedalam kelompok ini diantaranya, hadis
tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara maksudnya antara
isteri dengan bibinya, hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang masih
perawan, hukum tentang hak waris bagi seorang anak, dan masih banyak lagi yang
lainnya yang termasuk kedalam kelompok hadis bayan al-tasyri Rasulullah SAW.
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Al sunnah sebagai sumber ajaran islam yang kedua berfungsi
untuk menjelaskan isi al-Qur'an yang masih bersifat mujmal atau global. Berikut
ini Pendekatan normatif al-sunnah sebagai sumber ajaran islam yaitu:
1)
didasarkan
pada keimanan rasul
2)
didasarkan
pada al Qur'an
3)
didasarkan
pada hadis nabi
4)
didasarkan
pada ijma
Al-qur’an dan hadist sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan
ajaran dalam Islam, antara yang satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan.
Al-qur’an itu adalah pokok hukum syari’at, pegangan umat Islam yang secara
rinci menerima penjelasan dari sunnah.
Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an adalah sebagai bayan al-taqrir
(memperjelas atau memperkuat apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an; sebagai
bayan al-Tafsir (menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat yang terdapat dalam
al-Qur’an); sebagai bayan al-tasyri’ (mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran
yang tidak didapati dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya atau ashl nya
saja);
B.
SARAN
Adapun saran yang bisa penulis
berikan yaitu :
Kepada semua pembaca bila mendapat
kekeliruan dalam makalah ini harap bisa meluruskannya dan untuk bisa membaca kembali
literature - literatur yang berkenaan dengan pembahasan ini sehingga diharapkan
bisa lebih menyempurnakan kembali pembahasan materi dalam makalah ini.
0 komentar:
Posting Komentar