BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai umat islam kita harus mengetahui Aliran-aliran dalam
Pemikiran Islam, seperti: Aliran-aliran Kalam, Aliran Fiqh, Aliran Tasawuf dan
Materi Pemikiran islam sempat menjadi perdebatan, secara garis besar kita dapat
membedakan 3 (tiga) bidang pemikiran islam, yaitu: Aliran Kalam (Teologi),
Aliran Fiqih, dan Aliran Tasawuf. Di dalam makalh ini memuat juga
membahas tentang aspek Falsafat. Pada kesempatan ini, kita
membicarakan 3 (tiga) bidang pemikiran tersebut dengan pendekatan kronologis yang
terdapat dalam sejarah islam. Berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam
berarti berbicara tentang Ilmu Kalam.
Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam
berdebat dengan kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya
sehingga teolog disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar
mengolah kata. Ilmu kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin,
ilmu yang membahas ajaran-ajaran dasar dari agama. Mempelajari teologi akan
memberi seseorang keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. untuk
lebih mendalami disini akan memuat dari pembahasan-pembahasan yang tertara
diatas.
BAB II
PEMBAHASAN
ALIRAN-ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM
A.
ALIRAN-ALIRAN KALAM
Menurut
Ibn Khaldun, Ilmu kalam adalah Ilmu berisi tentang alasan-alasan yang
mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil
pikiran dan berisi bantahan teerhadap orang-orang yang menyeleweng dari
kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan Ahli Sunnah.[1]
Adapun Aliran-aliran
ilmu kalam diantaranya:
1. Khawarij.
Khawarij Berasal dari kata kharaja yang
berarti “keluar”. Pada awalnya, Khawarij merupakan aliran atau
fraksi politik, kelompok ini terbentuk karena persoalan kepemimpinan umat
islam, tetapi mereka membentuk suatu ajaran yang kemudian menjadi ciri umat,
aliran mereka yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar ( murtakib al-kaba’ir ).
menurut Khawarij orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim telah
melakukan dosa besar. Orang islam yang melakukan dosa besar, dalam pandangan
mereka berarti telah kafir: kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan
orang murtad halal dibunuh berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa nabi
muhammad saw bersabda ”man baddala dinah faktuluh ,[2]
“atas dasar premis-premis yang dibangunnya Khawarij berkesimpulan bahwa orang
yang terlibat dan menyetujui tahkim harus dibunuh. Bagi mereka,pembunuhan
terhadap orang-orang yag dinilai telah kafir adalah “ibadah”.
2. Murji’ah
Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi
berpendapat mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang
terlambat dan menyetujui tahkim dalam ajaran aliran ini, orang islam yang
melakukan dosa besar tidak boleh dihukum kedudukannya dengan hukum dunia.
Mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan
mereka ditentukan di akhirat. Dan bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang
Allah secara mutlak. Sedangkan kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara
mutlak, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani
menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte.
3. Qodariah
Qodariah adalah aliran yang memandang bahwa Manusia memiliki
kebebasan dan kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidupnya. menurut paham
ini manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan
perbuatan-perbuatannya. aliran ini disebut Qadariyah karena memandang bahwa
manusia memiliki kekuatan ( qudrah ) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan
untuk mewujudkan perbuatannya.menurut temuan sementara ajaran ini pertamakali
dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani karena tidak terdapat bukti yang otentik
tentang siapa yang pertamakali membentuk ajaran Qadariyah.
4. Jabariyah
Menurut aliran ini manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam
menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya,[3]
mereka hidup dalam keterpaksaan ( jabbar ), karena aliran ini berpendapat
sebaliknya; bahwa dalam hubungan dengan manusia, tuhan itu maha kuasa.karena
itu, tuhanlah yang menentukan perjlanan hidup manusia dan yang mewujudkannya.
Ajaran ini dipelopori oleh Al-ja’d bin Dirham.
5. Mu’tazilah
Mu’tazilah secara etimologi berasal dari kata a’tazala yang
berarti mengambil jarak atau memisahkan diri. Secara terminologi adalah aliran
theologi Islam yang memberi porsi besar kepada akal atau rasio di dalalm
membahas persoalan-persoalan ketuhanan.[4] kelompok
ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga diberi gelar “Kaum Rasionalis
Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang didirikan oleh Washil bin
Atha.muncul akibat kontroversi yang terjadi dikalangan ummat islam setelah
perang saudara antara pihak Ali bin Abi Thalib melawan Zubayr dan Thalhah.
Ajaran
pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran atau Pancasila Muktazilah, yaitu :
1.
Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
2.
Keadilan Tuhan (Al-Adl)
3.
Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
4.
Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain)
5.
Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar).[5]
6. Ahlu sunnah wal jama’ah
Ahlu sunnah wal jama’ahAhu sunnah wal jama’ah terbentuk
akibat dari adanya penentangan terhadap aliran Muktazilah oleh orang Muktazilah
itu sendiri, mereka adalah Abu al-Hasan, Ali bin Isma’il bin Abi basyar ishak
bin Salim bin isma’il bin abd Allah bin Musa bin Bilal bin Abi burdah amr bin
Abi musa al-asy’ari.
Imam al-asy’ari (260-324 H), menurut Abubakar isma’il al-Qairawani adalah seorang penganut Muktazilah selama 40 tahun kemudian ia menyatakan keluar dari Muktazilah. setelah itu ia mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan –gagasan Muktazilah.
Imam al-asy’ari (260-324 H), menurut Abubakar isma’il al-Qairawani adalah seorang penganut Muktazilah selama 40 tahun kemudian ia menyatakan keluar dari Muktazilah. setelah itu ia mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan –gagasan Muktazilah.
Ajaran pokok Ahlu sunnah wal jama’ah tidak sepenuhnya
sejalan dengan gagasan Imam al-asy’ari. Para pelanjutnya antara lain Imam abu
manshur al-maturidi yang kemudian mendirikan aliran Maturidiyyah yang ajarannya
lebih dekat dengan muktazilah. Imam al- maturidi pun memiliki pengikut yaitu
al-bazdawi yang pemikirannya tidak selamanya sejalan dengan gagasan gurunya.
Oleh karena itu para ahli menjelaskan bahwa maturidiah terbagi menjadi dua
golongan:
1.
Golongan Maturidiah Samarkand, yaitu para pengikut Imam al-maturidi.
2.
golongan Maturidiah Bukhara,yaitu para pengikut Imam al-bazdawi yang
tampaknya
lebih
dekat dengan ajaran al-asy’ari.
B.
ALIRAN-ALIRAN FIQIH
Secara histories, hukum islam telah menjadi 2 aliran pada
zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah
dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y. Aliran Madinah
terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah
juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.
Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah,
terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan
guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin
Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri
dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran
Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama
madinah sebagai hujjah. Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah
Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I
salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya
adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu
Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya
adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf
tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap
milik yang mewakafkan.
Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan
penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri
aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini
sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia
golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid.
Salah
satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah.
Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud
Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.
Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum
islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki,
Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak
dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak
aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang
mengembangkannya.Thaha
Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih islam yang muncul
setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak
semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode istinbath hukum yang
digunakannya.
Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :
Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :
1.
Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri
2.
Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi
3.
Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin Muhammad
4.
Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri
5.
Al-Laits bin Sa’d
6.
Malik bin Anas Al-Bahi
7.
Sufyan bin U’yainah
8.
Muhammad bin Idris
9.
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
10.
Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi
11.
Ishaq bin Rahawaih
12.
Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi
Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga
sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah,
dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam
adalah bahwa buku-buku sejarah hukum islam cenderung memunculkan aliran-aliran
hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga para penulis sejarah hukum
islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum
islam.
C.
ALIRAN-ALIRAN TASAWUF
Para penulis ajaran tasawuf, termasuk Harun Nasution,
memeperkirakan adanya unsur-unsur ajaran non-islam yang mempengaruhi ajaran
tasawuf. Unsur-unsur yang dianggap berpengaruh pada ajaran tasawuf adalah
kebiasaan rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materi. Pada
dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia
berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi.
Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah berdebat dengan Washil
bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan
bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah
Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci
orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya
hanya untuk Allah SWT.
Metode tasawuf dibagi menjadi 3 (tiga), Tahalli, adalah pengisian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT, Takhalli adalah pengosongan diri
sufi, sedangkan Tajalli adalah
penyatuan diri dengan Tuhan. Disamping itu, dalam ajaran para sufi dikatakan
bahwa Tuhan pun tidak berkehendak untuk menyatu dengan manusia. Suatu keadaan
mental yang diperoleh manusia tanpa bias diusahakan disebut Hal-Ahwal. Rabiah
merumuskan kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada
hubungan timbal balik antara sufi dengan Tuhan.
D. ASPEK FALSAFAT
Pemikiran
filosofis masuk kedalam Islam melalui falsafat Yunani yang dijumpai ahli-ahli
fikir islam di Suria. Mesopotamia, Persia dan Mesir.Golongan yang banyak
tertarik kepada falsafat Yunani adalah kaum mu’tazilah. Abu Al-Huzail,
Al-Nazzam, Al-jahiz, Al-Jubba’I dan lain-lain banyak membaca buku-buku falsafat
Yunani dan pengaruhnya dapat dilihat dalam pemikiran-pemikiran teologi mereka.
Dismping kaum Mu’tazilah, segara pula timbul filosof-filosof Islam.
Filosof
yang pertama, adalah Abu Yusuf Ya’qub Ibn Ishaq
Al-kindi.yan berasal dari keturunan Arab ia disebut Failasuf Al-‘arab (Filosof
orang Arab). Al-Kindi bukan hanya Filosof tetapi juga Ilmiawan yang menguasai
ilmu-ilmu pengetahuan yang ada dizamannya. Buku-buku yang ditinggalkannya
mencakup berbagai cabang Ilmu pengetahuan seperti: Matematika, geometri,
Astronomi, Pharmachologi (Teori dan cara pengobatannya), Ilmu hitung, Ilmu
jiwa, Optika, Politik, dan sebagainya.
Mengenai
Falsafat Al-Kindi berpendapat bahwa Antara falsafat dan agama tidak
ada bertentangan. Ilmu tauhid atau teologi adalah cabang termulia
dari falsafat. Falsafat membahas kebenaran atau hakekat. Kalau ada
hakekat-hakekat mesti ada hakekat pertama,yang dimaksud dengan hakekat pertama
adalah hakekat tuhan.[6]
Filosof
besar kedua Islam, adalah Abu Nasr Muhammad Ibn
Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Uzlagh Al-Farabi, Atau yang dikenal dengan
Al-Farabi.yang berasal dari keturunan Turki. Al- Farabi penulis buku-buku
mengenai logika, ilmu politik, etika, fisika, ilmu jiwa, metafisika, kimia, dan
lain sebagainya. Mengenai falsafatnya, yang terkenal ialah falsafat emanasi.
Dalam emanasi ini ia menerangkan bahwa segala yang ada memancar dari zat Tuhan
melaui akal-akal yang berjumlah sepuluh. Akal menurut pemikirannya mempunyai
tiga tingkat, al-hayulani (materil), bi al-fi’ (aktuil) dan al-mustafad
(adeptus,aquired). Akal pada tingakat terakhir inilah yang dapat menerima
pancaran yang dikirimkan Tuhan melalui Akal-akal tersebut.
Filosof
islam yang ketiga bernama Ibn Sina, Nama
lengkapnya Abu ‘Ali Husain Ibn Abdillah Ibn sina, ia dikenal dibarat dengan
nama Avicenna (Spanyol Aven Sina) dan kemasyhurannya di dunia barat sebagai
dokter .dalam falsafatnya ia juga mempunyai paham emanasi dan akal-akal baginya
adalah melekat. Wujud ia bahagian kedalam tiga bahagian, wajib, mungkin, dan
mustahil.
Selanjutnya, Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali (Persia),
Al-Ghazali berbeda dengan filosof-filosof lain, tidak mementingkan falsafat
saja tetapi juga soal hukum, teologi dan sufisme tetapi bagaimanapun ia lebi
banyak bersifat sufi dari pada bersifat filosof.
Dalam falsafah Al-Ghazali dikenal
sebagai filosof yang banyak mengkritik pendapat filosof-filosof dan menantang
tiga dari isi falsafat mereka membawa kepada kekufuran, yaitu:
pendapat-pendapat mereka bahwa alam ini qadim, dalam arti bermula dalam waktu,
tuhan tidak mengetahui perincian dari apa yang terjadi di alam ini, dan bahwa
pembangkitan jasmani tidak ada.
Al-Ghazali
meninggalkan buku-bukunya yang mengandung ilmu-ilmu keagamaan dalam
berbagai bidang,seperti Tauhid, Fiqih. Akhlak dan Tasawuf. Al-Ghazali merupakan
filosof besar terakhir di dunia islam bahagian Timur. Filosof-filosof besar
selanjutnya muncul dia Andulisia, seperti: Ibn Bajja, Ibn Tufail. Dan Ada
Filosof Terbesar Lainnya yang di hasilkan Andulisia adalah Abu Al-Walid
Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusd, ia Lahir Di Cardova dan belajar
teologi, ilmu kedokteran, matematika, filsafat Dsb. Ibn Rusd Banyak memusatkan
perhatiannya pada Falsafat Aritoteles dan menulis ringkasan-ringkasan dan
tafsiran-tafsiran yang mencakup sebahagiaan terbesar dari karangan-karangan
filosof Yunani.
BAB
III
KESIMPULAN
Persoalan
politik menjadi persoalan dalam pembicaraan ilmu kalam (telogi) dalam islam.
Penyelesaian perketaian antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah Ibn Abi
Sufyan.Dalam falsafat yunani kekuatan akal amat dihargai dan rasio dipakai
dengan tidak dilihat oleh ajaran-ajaran agama. Berbeda dengan pandangan dalam
islam tedapat ajaran-ajaran yang bersifat mutlak benar dan tidak boleh
dilanggar oleh pemikiran akal .Al-Ghazali, dalam Falsafat Islam ia dikenal
sebagai ulama yang mengkritik pendapat filosof-filosof. Ia mengatakan bahwa
filosof-filosof telah tersesat dalam pemikiran pemikiran sebagai berikut:
1.
Tuhan tidak mempunyai sifat
2.
Tuhan tidak mempunyai substansi
sederhana dan tidak mempunyai hakekat
3.
Alam tidak bermula pembangkitan
jasmani tidak ada.
Dari pemikiran-pemikiran filosof-filosof
tersebut Al-Ghazali telah membuat filosof-filosof itu menjadi kafir,karena:
1.
Tuhan tak bermula
2.
Tuhan tak mengetahui perincian di
alam
3.
Pembangkitan jasmani tidak ada.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Hanafi, Theologi
Islam (Ilmu Kalam,) (Jakarta, Bulan Bintang, 1979).
Atang
Abd Hakim dan Jaih Mubarok,metodologi studi islam, [bandung,Remaja
Rosdakarya, 2000].
Abuddin Nnata, metodologi studi islam (Jakart: Grafindo Persada:
2001].
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari
berbagai Aspeknya Jilid II, (Jakarta: UI Pers: 1986).
http://muhammadfadol.blogspot.com/2009/05/aliran-pemikiran-islam.html, di akses jum’at 25 november 2011 jam 21.30 wib.
Ilhamuddin Nasution,Ilmu Kalam
ditengah perkembangan kepercayaan dan peradaban manusia,(Medan,Duta Azhar 2011)
[1]
A.Hanafi, Theologi Islam (Ilmu Kalam),
(Jakarta, Bulan Bintang, 1979). hlm.10
[2]
Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok, (Jakarta,grafindo persada
2001). hlm 153
[3]
Ibid, hlm 156
[4]
Ilhamuddin Nasution,Ilmu Kalam ditengah perkembangan
kepercayaan dan peradaban manusia,(Medan,Duta
Azhar, 2011) hlm 81
[5]
Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok, Op.cit, hlm 157
[6]
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya Jilid II,[Jakarta, UI Pers,
1986.] hlm 48
0 komentar:
Posting Komentar